Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Kabupaten Agam Tahun 2022
Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK), yaitu dari janin hingga anak berusia 23 bulan. Anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya. Dalam hal menanggulangi masalah stunting, Pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menyusun upaya konvergensi percepatan pencegahan stunting bekerja sama dengan berbagai lembaga kementrian terkait. Konvergensi percepatan pencegahan stunting adalah intervensi yang dilakukan secara terkoordinir, terpadu, dan bersama-sama mensasar kelompok sasaran prioritas yang tinggal di desa untuk mencegah stunting. Untuk memastikan konvergensi percepatan pencegahan stunting tercapai secara efektif dan efisien, Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan menetapkan 8 (delapan) Aksi Konvergensi/Aksi Integrasi. 8 Aksi Konvergensi penurunan stunting ini juga telah menjadi program utama Kemendagri dalam rangka mengintegrasikan amanah Peraturan Presiden No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Terimakasih ——————– #DiskominfoAgam #KabupatenAgam #SumateraBarat #Kominfo #Indonesia Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Agam 📱Info Lebih Lanjut: https://linktr.ee/DiskominfoKabupatenAgam
source




