STANDAR PELAYANAN PADA RUANG PENDAFTARAN
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR PENDAFTARAN
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
PASIEN BARU
1. Pasien ke loket pendaftaran dan mengambil nomor antrian sesuai usia.
2. Petugas mempersilahkan pasien duduk di ruang tunggu unit pendaftaran.
3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian.
4. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berkunjung ke Puskesmas.
5. Petugas pendaftaran menanyakan identitas pasien berupa KTP, Kartu Keluarga dan Kartu BPJS Kesehatan.
6. Petugas mencatat identitas ke dalam form rekam medis.
7. Petugas pendaftaran memberikan nomor rekam medis.
8. Petugas menginput identitas pasien ke dalam aplikasi E-Puskesmas
9. Petugas membuatkan Kartu Berobat untuk kemudian diberikan kepada pasien.
10. Petugas pendaftaran menanyakan ruang pelayanan yang dituju.
11. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu.
PASIEN LAMA
1. Pasien ke loket pendaftaran dan mengambil nomor antrian sesuai usia.
2. Petugas mempersilahkan pasien duduk di ruang tunggu unit pendaftaran.
3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian.
4. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berkunjung ke Puskesmas.
5. Petugas menanyakan Kartu Berobat, Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Keluarga bagi yang belum lengkap identitasnya.
6. Petugas mengambil rekam medis pasien.
7. Petugas menanyakan ruang pelayanan yang dituju.
8. Petugas menginput identitas pasien ke dalam aplikasi E-Puskesmas.
9. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di ruang tunggu.
10. Petugas mengantarkan rekam medis ke ruang pelayanan yang dituju.
3. PRODUK PELAYANAN
1. Pelayanan Pendaftaran Rawat Jalan
2. Surat Keterangan Sehat
4. WAKTU PELAYANAN
1. Pendaftaran pasien baru: 10-15 menit
2. Pendaftaran pasien lama: 5-10 menit
5. BIAYA/ TARIF
Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN PADA RUANG PEMERIKSAAN UMUM
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR PEMERIKSAAN UMUM
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
2. Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis pasien ruang pemeriksaan umum.
3. Petugas memanggil pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan umum.
4. Petugas menanyakan nama, tanggal lahir dan alamat dan mencocokan dengan rekam medik pasien.
5. Petugas melakukan anamnesa pada pasien.
6. Petugas menegakan diagnosa dan menentukan tindakan/ therapy.
7. Petugas memberikan rujukan bila ada indikasi untuk rujuk dengan menggunakan blanko rujukan yang tersedia.
8. Petugas memberikan surat keterangan sakit atau surat keterangan berobat apabila diperlukan dengan menggunakan blanko yang tersedia.
9. Petugas memberikan resep obat pada pa sien untuk diambil di apotek.
10. Petugas mempersilahkan pasien keluar.
11. petugas mencatat semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa dan terapi pada rekam medis,E Puskesmas dan buku register.
3. PRODUK PELAYANAN
1. Pemeriksaan Umum
2. Surat Keterangan Sakit
3. Surat Keterangan Berobat
4. Rujukan
4. WAKTU PELAYANAN
1. Pemeriksaan umum: 10-15 menit
2. Surat keterangan sakit dan berobat : 10 -15 menit
3. Rujukan : 10-15 menit
5. BIAYA/ TARIF
Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut.
2. Perawat mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis, jika ada ketidak sesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan unit pendaftaran.
3. Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, mengukur suhu tubuh, menghitung nadi pasien, menghitung respirasi rate, menimbang berat badan, tinggi badan, lingkar perut dan mempersilahkan pasien ke meja dokter.
4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan.
5. Dokter mempersilahkan pasien ke ruang pemeriksaan didampingi perawat dan meminta izin kepada pasien atau keluarga pasien saat melakukan pemeriksaan fisik.
6. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang,petugas merujuk pasien untuk melakukan pemeriksaan penunjang.
7. Dokter menegakkan diagnosa.
8. Dokter memberikan resep obat kepada pasien
9. pasien dipersilahkan untuk mengambil obat di ruang obat.
10. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan ke dalam rekam medis, E-Puskemas, dan buku register
3. PRODUK PELAYANAN
Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berobat
4. WAKTU PELAYANAN 10-15 menit
5. BIAYA/ TARIF
Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN LANJUT USIA
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR RUANG PEMERIKSAAN LANJUT USIA
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Pasien menunggu di ruang tunggu.
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
3. Petugas memastikan kebenaran identitas pasien dengan rekam medis.
4. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksan tanda-tanda vital.
5. Petugas menulis hasil anamnesa dan pemeriksaan dalam rekam medik.
6. Petugas menginput hasil anamnesa dan pemeriksaan ke dalam aplikasi E-Puskesmas.
7. Petugas melakukan rujukan internal ke ruang pemeriksaan umum melalui aplikasi E-Puskesmas.
8. Petugas memberikan rekam medis pasien kepada Dokter di ruang pemeriksaan umum.
9. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk dipanggil kembali bertemu dengan Dokter di ruang pemeriksaan umum.
3. PRODUK PELAYANAN : Pelayanan pemeriksaan lanjut usia
4. WAKTU PELAYANAN
1. Anamnesa Lansia : 1-3 menit
2. Pemeriksaan TTV : 3-5 menit
5. BIAYA/ TARIF
Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN KLINIK SANITASI
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Petugas menerima rujukan dari dari Ruang Pemeriksaan Umum/ Ruang Kesehatan KB/ Ruang Pemeriksaan Lansia/ Ruang Kesehatan Anak.
2. Petugas mempelajari kartu status/rujukan tentang diagnosa oleh Petugas ruang pemeriksaan umum/ ruang kesehatan ibu dan KB/ ruang pemeriksaan lansia/ ruang kesehatan anak.
3. Petugas menyalin dan mencatat nama penderita dan keluarganya, karakteristik penderita yang meliputi umur, jenis kelamin, pekerjaan, alamat serta diagnosa penyakit ke dalam buku register.
4. Petugas memberikan konseling dengan penderita/ keluarga tentang kejadian penyakit, keadaan lingkungan dan perilaku yang diduga berkaitan dengan penyakit yang mengacu pada Pedoman Teknis Konseling bagi Petugas Kliknik Sanitasi untuk Puskesmas dan Panduan Konseling Bagi Petugas Kliknik Sanitasi untuk Puskesmas.
5. Petugas membuat kesepakatan dengan penderita/ keluarganya tentang jadwal kunjungan lapangan (bila diperlukan).
3. PRODUK PELAYANAN
Konseling penyakit dan/ atau gangguan yang diakibatkan oleh faktor resiko lingkungan terintegrasi dengan pelayanan pengobatan dan/ atau perawatan yang terdiri dari :
1. Konseling penyakit diare
2. Konseling penyakit demam berdarah dengue
3. Konseling penyakit malaria
4. Konseling penyakit kecacingan
5. Konseling penyakit ISPA
6. Konseling penyakit TB Paru
7. Konseling penyakit kulit
8. Konseling penyakit keracunan makanan
9. Konseling penyakit keracunan pestisida/ bahan kimia.
10. Konseling penyakit filariasis
11. Konseling penyakit chikungunya
4. WAKTU PELAYANAN ± 15-20 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DAN MULUT
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN PENGOBATAN GIGI
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Petugas memanggil pasien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat pasien apakah sesuai dengan rekam medis pasien.
3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan TTV.
4. Petugas melakukan anamnesa.
5. Petugas mempersilahkan pasien duduk di dental chair.
6. Petugas memakai APD.
7. Petugas melakukan pemeriksaan obyektif sesuai dengan keluhan pasien.
8. Petugas menegakan diagnosa.
9. Petugas memberikan resep.
10. Pasien dipersilahkan untuk mengambil obat diruang obat.
11. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan di rekam medis dan buku register.
12. Petugas melakukan input hasil pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan ke E-Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pengobatan sakit gigi dan konsultasi dokter gigi.
4. WAKTU PELAYANAN 5-10 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN ANAK
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR RUANG KESEHATAN ANAK
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Pasien menunggu di ruang tunggu.
2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medik.
4. Petugas melakukan anamnesa.
5. Petugas melakukan pemeriksaan pertumbuhan dan perkembangan.
6. Petugas menulis hasil pemeriksaan di rekam medis, formulir dan memasukan data pada aplikasi E-Puskesmas.
7. Petugas memberikan hasil anamnesa dan pemeriksaan kepada Dokter yang bertugas.
8. Petugas mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk dipanggil kembali bertemu dengan Dokter yang bertugas.
9. Dokter menegakan diagnosa dan menuliskan resep obat.
3. PRODUK PELAYANAN
1. Pelayanan MTBS
2. Pelayanan MTBM
3. Pelayanan SDIDTK
4. WAKTU PELAYANAN 15 – 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF
Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN SAKIT
DAN SURAT KETERANGAN BEROBAT UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR
1. Petugas menilai pasien apakah membutuhkan istirahat.
2. Petugas menulis jangka waktu istirahat yang dibutuhkan pasien ke blanko surat keterangan sakit atau surat keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Penyakit cukup berat (keadaan umum lemah) diberikan surat izin sakit selama dua hari.
b. Penyakit sedang, diberikan surat izin selama satu hari.
c. Penyakit ringan, diberikan surat keterangan berobat.
3. Petugas membuat surat keterangan sakit atau surat keterangan berobat
4. Petugas menyerahkan surat keterangan sakit atau surat keterangan berobat.
5. Petugas mempersilakan pasien untuk meminta stempel dan nomor surat ke petugas di pendaftaran.
3. PRODUK PELAYANAN Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berobat
4. WAKTU PELAYANAN 10-15 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
I. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KEHAMILAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil pasien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat pasien apakah sesuai dengan rekam medis pasien.
3. Petugas melakukan anamnesa.
4. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
5. Petugas melakukan pemeriksaan ANC.
6. Petugas melakukan rujukan internal sesuai kebutuhan pasien ke laboratorium, poli umum,mampu salin, poli gigi atau konseling.
7. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan.
8. Petugas menegakan diagnosa dan membuat rencana perawatan.
9. Petugas melakukan rujukan eksterna ke RS bila ada penyimpangan atau resiko tinggi.
10. Petugas memberikan immunisasi TT sesuai Status TT .
11. Petugas memberikan pendidikan kesehatan sesuai kebutuhan.
12. Petugas menjelaskan tanggal kunjungan ulang sesuai umur kehamilan atau sesuai kebutuhan.
13. Petugas memberikan resep yang memerlukan pengobatan.
14. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
15. Petugas membersihkan dan merapikan alat-alat yang telah digunakan.
16. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
17. Petugas mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan pengobatan yang diberikan di rekam medis, buku register dan E-Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pemeriksaan Kehamilan
4. WAKTU PELAYANAN 20 – 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN KELUARGA BERENCANA (KB)
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN KB KONDOM
1. PERSYARATAN
I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR PELAYANAN KB KONDOM:
1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesa.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1 dan K4
6. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
7. Petugas mengambil dan memberikan kondom pada akseptor.
8. Petugas menjelaskan cara pemakaian kondom yang benar.
9. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor.
10. Petugas menganjurkan akseptor untuk segera kembali sewaktu-waktu bila kondom hampir habis
11. Petugas memberaskan tempat
12. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
13. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan KB kondom
4. WAKTU PELAYANAN 5-10 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN KB PIL
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis
3. Petugas melakukan anamnesa
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1 dan K4
6. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer
7. Petugas mengambil dan memberikan KB Pil
8. Petugas menjelaskan cara pemakaian KB Pil yang benar.
9. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor.
10. Petugas menganjurkan akseptor untuk segera kembali sewaktu-waktu bila KB Pil hampir habis
11. apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran.
12. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
13. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan KB Pil
4. WAKTU PELAYANAN KB Pil : 5 – 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN KB SUNTIK
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesadan pemeriksaan tanda – tanda vital.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1 dan K4.
6. Petugas menjelaskan cara pemakaian KB suntik.
7. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
8. Petugas melakukan penyuntikan KB suntik sebelum dan sesudah penyuntikan di oles kapas alkohol area penyuntikan.
9. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor.
10. Petugas menjelaskan tanggal kembali ulang KB suntik.
11. Petugas membereskan tempat.
12. Petugas mencuci tangan atau menggunakan sanitizer.
13. Apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran.
14. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmasn E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN KB SUNTIK
4. WAKTU PELAYANAN KB SUNTIK: 5 – 10 Menit
5. BIAYA/TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
IV. STANDAR PELAYANAN PEMASANGAN KB IMPLANT
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesadan pemeriksaan tanda – tanda vital.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1,K4 dan mengisi informed concent.
6. Petugas mempersiapkan alat.
7. Pasien mencuci lengan tempat pemasangan implant.
8. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD.
9. Petugas melakukan pemasangan implantsesuai dengan langkah – langkah pemasangan implant.
10. Petugas melepaskan APD dan mencuci tangan.
11. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor.
12. Petugas menjelaskan tanggal kembali ulang KB implant.
13. Petugas memberikan resep obat.
14. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
15. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mencuci alat dan menstrerilkan alat.
16. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmasn E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pemasangan KB Implant
4. WAKTU PELAYANAN 10 – 20 Menit
5. BIAYA/TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
V. STANDAR PELAYANAN PENCABUTAN KB IMPLANT
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda – tanda vital.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP bila ingin ganti cara KB.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1,K4 dan mengisi informed concent.
6. Petugas mempersiapkan alat.
7. Pasien mencuci lengan tempat pencabutan implant
8. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD.
9. Petugas melakukan peencabutan implant sesuai dengan langkah – langkah pencabutan implant.
10. Petugas melepaskan APD dan mencuci tangan.
11. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor bila ganti cara dan menjelaskan tanggal kembali ber KB
12. Petugas memberikan resepobat.
13. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
14. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mencuci alat dan menstrerilkan alat.
15. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pencabutan KB Implant
4. WAKTU PELAYANAN 10 – 20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG.
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VI. STANDAR PELAYANAN PEMASANGAN KB IUD
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda – tanda vital.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1,K4 dan mengisi informed concent.
6. Petugas mempersiapkan alatdan tempat.
7. Petugas menyarankan klien untuk BAK dulu serta membersihkan alat genetalianya.
8. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD.
9. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan pemasangan IUD dan mengukur dahim dengan sonde, jika bisa di pasang IUD lakukan langkah pemasangan dan jika tidak bisa di pasang IUD memberitahu akseptor serta menganjurkan memilih KB lain yang sesuai dan disetujui akseptor.
10. Petugas melakukan pemasangan IUD sesuai dengan langkah – langkah.
11. Petugas melepaskan APD dan mencuci tangan.
12. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor dan menjelaskan tanggal pencabutan IUD.
13. Jika akseptor partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
14. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mencuci alat dan menstrerilkan alat.
15. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmasn E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pemasangan KB IUD
4. WAKTU PELAYANAN 10 – 20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VII. STANDAR PELAYANAN PENCABUTAN KB IUD
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil akseptor.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat akseptor apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda – tanda vital.
4. Petugas melakukan konseling menggunakan buku ABPK dan penapisan mengunakan RODA KLOP jika ingin ganti cara KB.
5. Jika setuju petugas melakukan pengisian K1,K4 dan mengisi informed concent.
6. Petugas mempersiapkan alat.
7. Petugas menyarankan klien untuk BAK dulu serta membersihkan alat genetalianya.
8. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD.
9. Petugas melakukan pencabutan IUD sesuai dengan langkah – langkah .
10. Petugas melepaskan APD dan mencuci tangan.
11. Petugas memberikan kartu K1 pada akseptor jika klien ganti cara KB dan menjelaskan tanggal kembali berKB.
12. Jika akseptor partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran.
13. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mencuci alat dan menstrerilkan alat.
14. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmasn E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pencabutan KB IUD
4. WAKTU PELAYANAN 10 – 20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VIII. STANDAR PELAYANAN CALON PENGANTIN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas memanggil klien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat klienapakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
4. Petugas melakukan anamnesa dan tanda – tanda vital.
5. Petugas melakukan rujukan internal ke laboratorium.
6. Petugas memberitahu hasil pemeriksaan.
7. Petugas melakukan konseling menggunakan lembar balik kesehatan reproduksi dan seksual calon pengantin.
8. Petugas membuat surat keterangan telah melakukan kursus pengantin.
9. Petugas mengisi kartu calon pengantinsehat dan memberikan ke calon pengantin.
10. Petugas memberikan resepjika memerlukan pengobatan.
11. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
12. Petugas membersihkan dan merapikan tempat.
13. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
14. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmasn E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Calon Pengantin
4. WAKTU PELAYANAN 15 – 20 Menit
5. BIAYA/TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN SURAT KETERANGAN SEHAT
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien untuk mengambil nomor antrian.
2. Petugas pendaftaran menanyakan identitas diri pasien berupa KTP atau KK.
3. Petugas pendaftaran membuatkan rekam medis untuk pasien.
4. Petugas pendaftaran menyelipkan blanko kosong surat keterangan sehat.
5. Petugas pendaftaran mempersilahkan pasien menuju ke Ruang Pemeriksaan Umum.
6. Petugas ruang pemeriksaan umum mempersilahkan pasien menuju ke tempat pendaftaran untuk dibuatkan Surat Keterangan Sehat.
7. Petugas Pendaftaran membuat Surat Keterangan Sehat sesuai yang tertera di blanko.
8. Petugas mempersilahkan pasien meminta tandatangan Dokter di ruang pemeriksaan umum
9. Pasien kemudian kembali ke tempat pendaftaran untuk membayar tarif pembuatan surat keterangan sehat.
10. Petugas memberikan cap Puskesmas kemudian memberikan ke pasien.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Surat Keterangan Sehat
4. WAKTU PELAYANAN 15 Menit
5. BIAYA/ TARIF Surat Keterangan Sehat Umum: Rp.10.000,-
Surat Keterangah Sehat Pelajar: Rp.5.000,-
Konsultasi Dokter: Rp.7.000,-
Buta Warna: Rp.10.000,-
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
STANDAR PELAYANAN PADA RUANG PEMERIKSAAN UMUM
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR PEMERIKSAAN UMUM
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien mendaftar di ruang pendaftaran.
2. Petugas pendaftaran mengantarkan rekam medis pasien ruang pemeriksaan umum.
3. Petugas memanggil pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan umum.
4. Petugas menanyakan nama, tanggal lahir dan alamat dan mencocokan dengan rekam medik pasien.
5. Petugas melakukan anamnesa pada pasien.
6. Petugas menegakan diagnosa dan menentukan tindakan/ therapy.
7. Petugas memberikan rujukan bila ada indikasi untuk rujuk dengan menggunakan blanko rujukan yang tersedia.
8. Petugas memberikan surat keterangan sakit atau surat keterangan berobat apabila diperlukan dengan menggunakan blanko yang tersedia.
9. Petugas memberikan resep obat pada pa sien untuk diambil di apotek.
10. Petugas mempersilahkan pasien keluar.
11. petugas mencatat semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa dan terapi pada rekam medis,E Puskesmas dan buku register.
3. PRODUK PELAYANAN
1. Pemeriksaan Umum
2. Surat Keterangan Sakit
3. Surat Keterangan Berobat
4. Rujukan
4. WAKTU PELAYANAN 1. Pemeriksaan umum: 10-15 menit
2. Surat keterangan sakit dan berobat : 10 -15 menit
3. Rujukan : 10-15 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN UMUM
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut.
2. Perawat mencocokkan identitas pasien dengan rekam medis, jika ada ketidak sesuaian data petugas mengkonfirmasikan dengan unit pendaftaran.
3. Perawat melakukan anamnesa, pemeriksaan tekanan darah, mengukur suhu tubuh, menghitung nadi pasien, menghitung respirasi rate, menimbang berat badan, tinggi badan, lingkar perut dan mempersilahkan pasien ke meja dokter.
4. Dokter melakukan anamnesa lanjutan.
5. Dokter mempersilahkan pasien ke ruang pemeriksaan didampingi perawat dan meminta izin kepada pasien atau keluarga pasien saat melakukan pemeriksaan fisik.
6. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang,petugas merujuk pasien untuk melakukan pemeriksaan penunjang.
7. Dokter menegakkan diagnosa.
8. Dokter memberikan resep obat kepada pasien
9. pasien dipersilahkan untuk mengambil obat di ruang obat.
10. Petugas mendokumentasikan hasil pelayanan ke dalam rekam medis, E-Puskemas, dan buku register
3. PRODUK PELAYANAN Surat Keterangan Sakit dan Surat Keterangan Berobat
4. WAKTU PELAYANAN 10-15 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN RUJUKAN
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien.
2. Dokter mengidentifikasi penyakit pasien.
3. Dokter memberi penjelasan kepada pasien jika pasien harus dirujuk kefasilitas kesehatan lanjutan karena tidak mampu ditangani di Puskesmas.
4. Dokter memberikan catatan kepasien yang berisi identitas dan diagnosa pasien.
5. Dokter mempersilahkan pasien untuk ketempat petugas pcare dan memberi catatan dari Dokter ke petugas pcare untuk pasien dengan JKN.
6. Dokter memberikan rujukan manual kepada pasien umum.
3. PRODUK PELAYANAN Surat Rujukan
4. WAKTU PELAYANAN 10-20 menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang
Partik sesuai Peraturan Bupati Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN DETEKSI DINI KANKER PAYUDARA (SADARI)
DAN KANKER LEHER RAHIM (PEMERIKSAAN IVA)
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas memanggil klien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat klien apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
4. Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan format.
5. Petugas melakukan konseling deteksi dini kanker payudara dengan menggunakan leaflet sadari.
6. Petugas mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
7. Petugas melakukan pemeriksaan deteksi dini kanker payudara sesuai dengan tahap – tahap pemeriksaan sadari.
8. Petugas mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
9. Petugas memberitahu klien hasil pemeriksaan.
10. Petugas melakukan pendokumentasian dengan mengisi formulir.
11. Petugas melakukan konseling deteksi dini kanker leher rahim menggunakan leaflet deteksi dini kanker serviks dengan pemeriksaan IVA dan menggunakan atlas IVA.
12. Petugas menganjurkan ibu untuk buang air kecil dulu dan membersihkan genitalianya.
13. Petugas mencuci tangan.
14. Petugas menyiapkan tempat dan alat pemeriksaan.
15. Petugas menggunakan APD.
16. Petugas mempersilahkan melepas celana dalam klien dan tidur di meja gynekologi.
17. Petugas melakukan pemeriksaan IVA sesuai dengan langkah – langkah pemeriksaan.
18. Petugas melepaskan sarung tangan dan mencuci tangan.
19. Petugas memberitahu pasien tentang hasil pemeriksaan.
20. Petugas mengisi formulir hasil pemeriksaan.
21. Petugas memberikan kartu saya bangga sudah tes IVA serta menganjurkan menempelkan di jendela rumah bagian luar.
22. Petugas memberikan resep jika memerlukan pengobatan.
23. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
24. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mendekontaminasi alat dan mensterilkan alat.
25. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
26. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara (SADARI) dan Kanker Leher Rahim (Pemeriksaan IVA
4. WAKTU PELAYANAN : 20 – 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN INFEKSI MENULAR SEKSUAL (IMS)
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas memanggil pasien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat pasienapakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan anamnesa.
4. Petugas melakukan konseling tentang IMS.
5. Petugas mencuci tangan.
6. Petugas menganjurkan pasien BAK dulu dan membersihkan genitalianya.
7. Petugas menggunakan APD.
8. Petugas mempersilahkan pasien melepas celana dalam dan tidur di meja gynekologi.
9. Petugas melakukan pemeriksaan IMS sesuai dengan langkah – langkah pemeriksaan dengan mengambil secret serviks di oles di objek glas.
10. Petugas melepaskan sarung tangan dan mencuci tangan.
11. Petugas melakukan rujukan internal ke laboratorium .
12. Petugas memberitahu pasien tentang hasil pemeriksaan.
13. Petugas menegakkan diagnosa dan rencana perawatan.
14. Petugas melakukan rujukan internal ke Pelaksana upaya HIV dan IMS.
15. Dokter memberikan resep jika memerlukan pengobatan.
16. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
17. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mendekontaminasi alat dan mensterilkan alat
18. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
19. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS)
4. WAKTU PELAYANAN 20 – 30 MENIT
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas memanggil klien.
2. Petugas melakukan identifikasi ulang dengan menanyakan kembali nama, tanggal lahir dan alamat klien apakah sesuai dengan rekam medis.
3. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
4. Petugas melakukan anamnesa sesuai dengan format.
5. Petugas melakukan konseling deteksi dini kanker payudara dengan menggunakan leaflet sadari.
6. Petugas mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
7. Petugas melakukan pemeriksaan deteksi dini kanker payudara sesuai dengan tahap – tahap pemeriksaan sadari.
8. Petugas mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
9. Petugas memberitahu klien hasil pemeriksaan.
10. Petugas melakukan pendokumentasian dengan mengisi formulir.
11. Petugas melakukan konseling deteksi dini kanker leher rahim menggunakan leaflet deteksi dini kanker serviks dengan pemeriksaan IVA dan menggunakan atlas IVA.
12. Petugas menganjurkan ibu untuk buang air kecil dulu dan membersihkan genitalianya.
13. Petugas mencuci tangan.
14. Petugas menyiapkan tempat dan alat pemeriksaan.
15. Petugas menggunakan APD.
16. Petugas mempersilahkan melepas celana dalam klien dan tidur di meja gynekologi.
17. Petugas melakukan pemeriksaan IVA sesuai dengan langkah – langkah pemeriksaan.
18. Petugas melepaskan sarung tangan dan mencuci tangan.
19. Petugas memberitahu pasien tentang hasil pemeriksaan.
20. Petugas mengisi formulir hasil pemeriksaan.
21. Petugas memberikan kartu saya bangga sudah tes IVA serta menganjurkan menempelkan di jendela rumah bagian luar.
22. Petugas memberikan resep jika memerlukan pengobatan.
23. Pasien mengambil obat di ruang obat (apabila pasien partik/ bayar, membayar di kasir yang ada di ruang pendaftaran).
24. Petugas membersihkan dan merapikan tempat serta mendekontaminasi alat dan mensterilkan alat.
25. Petugas melakukan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
26. Petugas mendokumentasikan pelayanan di tulis di rekam medis, buku register dan E- Puskesmas.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Deteksi Dini Kanker Payudara (SADARI) dan Kanker Leher Rahim (Pemeriksaan IVA
4. WAKTU PELAYANAN : 20 – 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN KONSELING
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima rujukan dari ruang pemeriksaan umum/ ruang Kesehatan Ibu dan KB/ ruang kesehatan anak/ ruang pemeriksaan lanjut usia/ ruang kesehatan gigi dan mulut.
2. Petugas memanggil pasien berdasarkan nomor urut.
3. Petugas memastikan kebenaran identitas pasien dengan form rujukan internal dari ruang pemeriksaan.
4. Petugas memberikan konseling sesuai kebutuhan pasien:
– Konseling Gizi
– Konseling Promkes
– Konseling Kesehatan Jiwa
– Konseling Kesehatan Remaja
5. Petugas menanyakan Kembali kepada pasien apakah sudah mengerti dengan konseling.
6. Petugas mencatat hasil konseling di lembar umpan balik dan buku register.
7. Petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke ruang pemeriksaan dengan membawa formulir umpan balik.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Konseling
4. WAKTU PELAYANAN 10-20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN TB PARU (POJOK DOTS)
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien datang dari loket pendaftaran menuju ruang pojok dots.
2. Petugas memanggil pasien untuk masuk ke ruang pojok dots sesuai nomor urut antrian.
3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medis dengan menanyakan kembali nama dan tanggal lahir.
4. Petugas menganamnesa pasien kemudian melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital.
5. Petugas memberikan rujukan internal ke pelayanan ruang pemeriksaan umum apabila ada keluhan pada pasien.
6. Petugas memberikan obat anti tuberkulosis sesuai dosis yang telah ditentukan Dokter.
7. Petugas memberikan penyuluhan tentang penyakit TB paru dan efek samping obat anti tuberculosis.
8. Petugas mempersilakan pasien keluar.
9. Petugas mencatat semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa dan terapi pada rekam medis dan buku register harian.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan TB Paru
4. WAKTU PELAYANAN 20-30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN IMUNISASI
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas mencuci tangan dengan sabun setiap akan memberikan imunisasi.
2. Petugas makukan skrining setiap sasaran meliputi umur, riwayat imunisasi sebelummnya, KIPI yang pernah dialami, riwayat penyakit, keadaan kesehatan saat ini.
3. Petugas tentukan dan informasikan kepada orangtuanya jenis dan manfaat imunisasi yang akan diberikan saat ini.
4. Petugas mengambil vaksin yang akan diberikan dan pastikan kondisi VVM A/B, tidak beku dan tidak kadaluarsa, serta tulis tanggal dan waktu pertama kali digunakan.
5. Petugas mengambil penetes untuk imuniasi oral, keluarkan dari plastik kemasan, buang kemasan kedalam plastik sampah.
6. Petugas mengambil alat suntik, pastikan bahwa tidak kadaluarsa, keluarkan dari plastik kemasan, buang kemasan kedalam plastik sampah.
7. Petugas membuka tutup jarum suntik, buang tutup jarum suntik kedalam plastik sampah.
8. Petugas melarutkan vaksin untuk vaksin yang membutuhkan pelarutan.
9. Petugas menusukkan jarum suntik kedalam botol vaksin pastikan ujung jarum selalu berada didalam cairan vaksin, sedot vaksin sesuai dengan dosis yang dibutuhkan.
10. Apabila terdapat gelembung pada alat suntik atau kelebihan dosis yang ada tanpa mencabut jarum dari botol vaksin.
11. Petugas melepaskan alat suntik dari botol vaksin.
12. Bersihkan lokasi penyuntikan dengan kapas basah, tunggu hingga kering.
13. Berikan vaksin sesuai SOP cara pemberian vaksin
14. Buang langsung alat suntik yang telah digunakan tanpa menutupnya (non recapping) ke dalam safety box.
15. Berikan informasi kepada orang tua tentang kapan kunjungan berikutnya, dan kemungkinan efek samping yang akan dialami oleh anak sesudah imunisasi serta cara penanggulangannya.
16. Catat hasil imunisasi sesuai dengan kolom yang tersedia pada buku kohort bayi/ibu/buku kuning.
17. Cuci tangan dengan sabun setiap selesai pemberian imunisasi.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Imunisasi
4. WAKTU PELAYANAN 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien datang dari loket pendaftaran menuju ruang pojok dots.
2. Petugas memanggil pasien untuk masuk ke ruang pojok dots sesuai nomor urut antrian.
3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medis dengan menanyakan kembali nama dan tanggal lahir.
4. Petugas menganamnesa pasien kemudian melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital.
5. Petugas memberikan rujukan internal ke pelayanan ruang pemeriksaan umum apabila ada keluhan pada pasien.
6. Petugas memberikan obat anti tuberkulosis sesuai dosis yang telah ditentukan Dokter.
7. Petugas memberikan penyuluhan tentang penyakit TB paru dan efek samping obat anti tuberculosis.
8. Petugas mempersilakan pasien keluar.
9. Petugas mencatat semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa dan terapi pada rekam medis dan buku register harian.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan TB Paru
4. WAKTU PELAYANAN 20-30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN TINDAKAN DAN GAWAT DARURAT
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien dan keluarga datang cuci tangan.
2. Petugas menyapa pasien dan keluarga.
3. Petugas meminta kartu identitas pasien, misalnya KTP/KK/Kartu JKN.
4. Petugas menannyakan data pribadi pasien, seperti Nama, Jenis Kelamin, Alamat dan Tempat Tanggal Lahir.
5. Petugas memeriksa kesamaan data pribadi pasien dengan data yang akan ada di KTP/KK.
6. Petugas mencatat identitas pasien ke dalam form IGD rekam medis.
7. Petugas mengisi identitas pasien pada buku register kunjungan pasien.
8. Petugas menyerahkan kembali kartu tanda pengenal pasien dan KTP/KK/Kartu JKN dan lain-lain kepada pasien yang bersangkutan.
3. PRODUK PELAYANAN Pendaftaran
4. WAKTU PELAYANAN 3-5 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN TINDAKAN DAN GAWAT DARURAT
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima pasien yang datang ke RTGD.
2. Petugas melakukan anamnesa singkat dan memeriksa pasien untuk menentukan derajat kegawatdaruratan.
3. Petugas memindahkan pasien ke ruangan sesuai triase.
4. Petugas meminta keluarga untuk menunggu diluar sementara petugas melakukan tindakan gawat darurat.
5. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan tindakan yang telah dilakukan serta hasil tindakan kepada wali dan keluarga.
6. menganamnesa pasien serts menanyakan kondisi pasien di rumah.
7. Petugas mengukur tanda-tanda vital pasien.
8. Petugas menentukan tindakan yang akan dilakuian
9. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan tindakan yang akan di lakukan.
10. Petugas membuat informed consent atau informed choice kepasa wali pasien atas tindakan yang akan dilakukan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat
4. WAKTU PELAYANAN 20-30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN RUJUKAN GAWAT DARURAT
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima pasien yang datang ke RTGD.
2. Petugas melakukan anamnesa singkat dan memeriksa pasien untuk menentukan derajat kegawatdaruratan.
3. Petugas memindahkan pasien ke ruangan sesuai triase.
4. Petugas menganamnesa pasien serta menanyakan kondisi pasien, apabila pasien tidak sadar petugas menganamnesa keluarga dirumah dan cek Airway Breathing Circulation.
5. Petugas mengukur tanda-tanda vital pasien.
6. Petugas menemukan tanda-tanda kegawat-daruratan.
7. Petugas menjelaskan kondisi pasien dan memberi tahu wali dan keluarga pasien bahwa pasien perlu pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut dirumah sakit.
8. Petugas memberikan tindakan pra rujukan sesuai kasus.
9. Petugas mendampngi pasien gawat darurat dalam proses rujukan.
10. Petugas membuat informed consent atau informed choice kepasa wali pasien atas tindakan yang akan dilakukan yaitu rujukan ke rumah sakit.
11. Petugas membuat dokumen rujukan.
12. Petugas menghubungi supir ambulan untuk menyiapkan ambulan.
11. Petugas dengan membawa perlengkapan emergency merujuk pasien dengan ambulan ke rumah sakit rujukan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Rujukan Gawat Darurat
4. WAKTU PELAYANAN 20-30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
IV. STANDAR PELAYANAN PERAWATAN LUKA
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menganamnesa pasien.
2. Petugas mengukur tanda-tanda vital pasien.
3. Petugas menyiapkan alat : Pinset anatomis, Gunting, betadin, perban, (NaCL 0,9%), Bengkok, handscoen steril dan non steril, kassa steril, plester.
4. Petugas mencuci tangan.
5. Petugas memakai sarung tangan.
6. Petugas membasahi plester dengan alkohol dan membuka dengan pinset.
7. Petugas membuka balutan lapis terluar.
8. Petugas membersihkan sekitar luka dan bekas plester.
9. Petugas membuka balutan lapis dalam.
10. Petugas menekan tepi luka (sepanjang luka) untuk mengeluarkan pus.
11. Petugas melakukan debridement.
12. Petugas membersihkan luka dengan cairan NaCl.
13. Petugas melakukan kompres desinfektan dan tutup dengan kassa steril.
14. Petugas memasang perband dan plester.
15. Petugas merapikan pasien.
16. Petugas membereskan alat mencuci alat.
17. Petugas mencuci tangan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Perawatan Luka
4. WAKTU PELAYANAN 10-15 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
V. STANDAR PELAYANAN BEDAH MINOR
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima pasien yang datang ke RTGD secara langsung atau secara rujukan internal dari unit rawat jalan.
2. Petugas menerima rujukan internal dari unit rawat jalan.
3. Petugas meminta kartu identitas dan kartu BPJS untuk keperluan administrasi.
4. Petugas menjelaskan kepada pasien/keluarga mengenai rencana tindakan pembedahan, prosedur tindakan, manfaat, resiko, dan komplikasi terhadap tindakan serta akibat jika tindakan tidak dilakukan.
5. Petugas memastikan pasien/keluarga paham mengenai tindakan yang akan dilakukan.
6. Petugas melengkapi form informed consent tindakan pembedahan yang ditandatangani pasien/keluarga
7. Petugas mencuci tangan.
8. Petugas memakai sarung tangan.
9. Petugas menganamnesa pasien .
10. Petugas mengukur tanda-tanda vital pasien.
11. Petugas menyiapkan instrument medis untuk keperluan pembedahan minor.
12. Petugas memposisikan pasien sesuai dengan bagian tubuh yang akan dilakukan pembedahan dengan memperhatikan kenyamanan pasien.
13. Petugas mencuci tangan dan menggunakan handscoon steril.
14. Petugas menjelaskan kepada pasien kalau tindakan akan dimulai.
15. Petugas mendesinfektan daerah yang akan di incise dengan larutan alkohol dan iodine.
16. Petugas memasang duk steril didaerah yang akan di incise.
17. Petugas melakukan anestesi lokal pada bagian yang akan di incise.
18. Petugas memastikan bahwa daerah yang di anestesi sudah tidak terasa sakit.
19. Petugas menyayat bagian yang sudah ditentukan.
20. Petugas selalu memperhatikan respon pasien selama tindakan pembedahan berlangsung.
21. petugas membersihkan daerah pembedahan dengan kassa steril.
22. Petugas menjahit daerah yang di incise.
23. Petugas membersihkan daerah yang dijahit .
24. Petugas mengoleskan larutan iodine didaerah yang dijahit.
25. Petugas menutup luka dengan kassa steril.
26. Petugas memplester balutan.
27. Petugas menjelaskan kepada pasien bahwa tindakan telah selesai.
28. Petugas membereskan peralatan dan mencuci peralatan.
29. Petugas melepas handscoon dan mencuci tangan.
30. Petugas menjelaskan mengenai perawatan dirumah dan waktu untuk control.
31. Petugas memberikan obat kepada pasien.
32. Petugas Mencatat kegiatan yang dilakukan, respon klien, terapi dan rencana control dalam rekam medis pasien.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Bedah Minor
4. WAKTU PELAYANAN 15-20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VI. STANDAR PELAYANAN TINDAKAN MEDIS (PEMASANGAN INFUS, PEMBERIAN OBAT INTRAVENA, PEMASANGAN KATETER, DLL)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima pasien yang datang ke RTGD.
2. Petugas meminta kartu identitas dan kartu BPJS untuk keperluan administrasi.
3. Petugas menganamnesa pasien.
4. Petugas mengukur tanda-tanda vital pasien.
5. Petugas menentukan tindakan medis yang akan dilakukan.
6. Petugas mencuci tangan.
7. Petugas menjelaskan tindakan medis yang akan dilakukan kepada pasien atau keluarga
8. Petugas membuat form informed consent atau informed choise yang akan ditandatangani oleh pasien.
9. Petugas menyiapkan alat tindakan medis yang akan dilakukan.
10. Petugas mencuci tangan.
11. Petugas menggunakan handscoon.
12. Petugas menyiapkan pasien dan menenangkan pasien.
13. Petugas mulai melakukan tindakan.
14. Peugas memfiksasi selang yang terpasang (selang infuse atau kateter)/
15. Petugas memberi tahu pasien tindakan sudah selesai dilakukan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Tindakan Medis (Pemasangan Infus, Pemberian Obat Intravena, Pemasangan Kateter, dll)
4. WAKTU PELAYANAN 15-20 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN PADA RUANG MAMPU SALIN
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN PERSALINAN NORMAL
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas memberikan form persetujuan tindakan kepada keluarga / pasien
2. Petugas mencuci tangan dan menggunakan APD sebelum tindakan
3. Petugas melakukan Asuhan persalinan Kala I
4. Petugas melakukan Asuhan persalinan Kala II
5. Petugas melakukan Asuhan persalinan Kala III
6. Petugas melakukan Asuhan persalinan Kala IV
7. Petugas mendekontaminasi cuci bilas alat
8. Petugas membersihkan pasien dan mencuci tangan
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Persalinan Normal
4. WAKTU PELAYANAN 8-12 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN POST PARTUM
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas menyapa ibu dan keluarga.
2. Petugas menanyakan keadaan ibu dan bayi.
3. Petugas mencuci tangan sebelum kontak ibu dan bayi.
4. Petugas melakukan pemeriksaan secara lengkap: KU ibu, invulsio uteri, lokhea.
5. Dokter melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan jika kondisi ibu terdapat keluhan dan tidak bisa ditangani di Puskesmas.
6. Petugas memberikan Vit A ibu nifas dan obat-obatan kepada ibu.
7. Petugas memberikan KIE kepada ibu sesuai dengan kondisi dan KIE yang dibutuhkan.
8. Petugas mencuci tangan setelah kontak dengan ibu.
9. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan kepada Dokter jaga.
10. Petugas melengkapi RM dan dokumentasi tindakan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Post Partum
4. WAKTU PELAYANAN 6-8 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN PERAWATAN BAYI BARU LAHIR
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas memberi cukup waktu kepada ibu dan bayi untuk melakukan kontak kulit ibu-bayi (di dada ibu paling sedikit 1 jam).Sebagian besar bayi akan berhasil melakukan IMD dalam waktu 30-60 menit. Menyusui pertama biasanya berlangsung 10-15 menit. Bayi cukup menyusu dari satu payudara.
2. Bila bayi tidak langsung menangis petugas melakukan isap lendir dengan menggunakan suction bayi, bila bayi langsung menangis petugas membiarkan bayi berada di dada ibu selama 1 jam walaupun bayi sudah berhasil menyusui.
3. Petugas menjaga kehangatan bayi dan melakukan perawatan tali pusat.
4. Petugas melakukan penimbangan/pengukuran bayi, beri tetes mata antibiotik profilaksis, vitamin K1 1mg intramuskular di paha kiri anterolateral setelah satu jam kontak ibu-bayi.
5. Petugas memberikan suntikan imunisasi Hepatitis B (setelah satu jam pemberian Vitamin K1) di paha kanan anterolateral.
6. Petugas meletakan bayi di dalam jangkauan ibu agar sewaktu-waktu bisa disusukan.
7. Petugas mencuci tangan setelah kontak dengan bayi.
8. Petugas mela.porkan hasil pemeriksaan kepada Dokter jaga
11. Petugas melengkapi RM dan dokumentasi tindakan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Perawatan Bayi Baru Lahir
4. WAKTU PELAYANAN 6-8 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
IV. STANDAR PELAYANAN IBU POST PARTUM DENGAN KELUHAN (PENDARAHAN POST PARTUM)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas memberikan form persetujuan tindakan kepada keluarga / pasien.
2. Petugas mencuci tangan sebelum tindakan.
3. Petugas berkolaborasi dengan Dokter dalam penanganan tindakan.
4. Segera setelah plasenta dan selaput ketuban dilahirkan, petugas melakukan massage uterus supaya berkontraksi (selama maksimal 15 detik) untuk mengeluarkan gumpalan darah. Sambil melakukan massase fundus uteri, periksa plasenta dan selaput ketuban untuk memastikan plasenta utuh dan lengkap.
5. Jika perdarahan terus terjadi dan uterus teraba berkontraksi baik,petugas memberikan 10 unit oksitosin IM.
6. Jika kandung kemih ibu bisa dipalpasi, petugas memasang kateter ke dalam kantung kemih.
7. Petugas memeriksa laserasi pada perineum, vagina dan serviks dengan seksama menggunakan lampu yang terang. Jika sumber perdarahan sudah diidentifikasi, klem dengan forcep arteri dan jahit laserasi dengan menggunakan anastesi local (lidokain I %).
8. Jika uterus mengalami atoni atau perdarahan terus terjadi. Petugas memassase uterus untuk mengeluarkan gumpalan darah.
9. Petugas memeriksa lagi apakah plasenta utuh, mengusap vagina dan ostium serviks untuk menghilangkan jaringan plasenta atau selaput ketuban yang tertinggal.
10. Petugas melakukan kompresi bimanual internal maksimal lima menit atau hingga perdarahan bisa dikendalikan dan uterus berkontraksi dengan baik.
11. Petugas menganjurkan keluarga untuk memulai mempersiapkan kemungkinan rujukan apabila tidak bisa ditangani di Puskesmas.
12. Jika perdarahan dapat dikendalikan dan uterus berkontraksi dengan baik: • Teruskan kompresi bimanual selama 1-2 menit atau lebih
13. Petugas mengeluarkan tangan dari vagina dengan hati-hati.
14. Petugas memantau kala empat persalinan dan masa nifas dengan seksama, termasuk sering melakukan massase uterus untuk memeriksa atoni, mengamati perdarahan dari vagina, tenakan darah dan nadi.
15. Petugas mencuci tangan setelah tindakan.
12. Petugas melengkapi RM dan dokumentasi tindakan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Ibu Post Partum dengan Keluhan (Pendarahan Post Partum)
4. WAKTU PELAYANAN 12-24 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
V. STANDAR PELAYANAN IBU PRETERM DENGAN KELUHAN (ABORTUS)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas melakukan anamnesa
2. Petugas berkolaborasi dengan dokter jaga
3. Petugas meminta izin kepada pasien dan keluarga untuk dilakukan pemeriksaan
4. Petugas dan dokter mencuci tangan sebelum dan setelah tindakan
5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
6. Penatalaksanaan:
a. Abortus imminens
1. Menyarankan Istirahat tirah baring
2. Memberikan penambah darah dan terapi keluhan
3. Bila memungkinkan USG ke Dokter kandungan
b. Abortus insipiens
1. Mengobservasi TTV
2. Bila kondisi tidak bisa di tangani di puskesmas rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan
c. Abortus inkomplit
1. Mengobservasi TTV
2. Evaluasi tanda-tanda syok
3. Melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan
d. Abortus komplit
1. Mengobservasi TTV
2. Evaluasi tanda-tanda syok
3. Melakukan rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan lanjutan
7. Petugas Mendokumentasikan tindakan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Ibu Preterm dengan Keluhan (Abortus)
4. WAKTU PELAYANAN 6-8 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VI. STANDAR PELAYANAN IBU PRETERM DENGAN KELUHAN (PENDARAHAN ANTEPARTUM)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas melakukan anamnesis riwayat penyakit sekarang seperti:
a. Pendarahan pervaginam pada usia 20 minggu atau lebih.
b. Pendarahan spontan tanpa aktivitas atau trauma pada daerah abdomen.
c. Nyeri atau tanpa nyeri akibat kontraksi uterus
d. Beberapa faktor predisposisi
– Riwayat solusio plasenta / plasenta previa
– Perokok
– Hipertensi
– Multiparitas
2. Petugas dan dokter mencuci tangan sebelum melakukan pemeriksaan.
3. Petugas melakukan pemeriksaan TTV.
4. Petugas melakukan pemeriksaan Obstetric :
a. Pemeriksaan leopold
b. Pemeriksaan DJJ
c. Periksa dalam (inspekulo) untuk menentukan sumber pendarahan
5. Petugas melakukan kolaborasi dengan Dokter jaga untuk menegakkan diagnose.
6. Petugas melakukan stabilisasi rujukan dengan melakukan penanganan dan pemasangan infus RL 500ml sesuai arahan Dokter Jaga.
7. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan rujukan.
8. Petugas merujuk pasien ke RS untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Ibu Preterm dengan Keluhan (Abortus)
4. WAKTU PELAYANAN 6-8 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VII. STANDAR PELAYANAN IBU PRETERM DENGAN KELUHAN (HYPEREMESIS GRAVIDARUM)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas memberi salam kepada pasien.
2. Petugas melakukan anamnesa pada pasien.
3. Petugas melakukan pemeriksaan umum dan fisik pasien.
4. Petugas melakukan analisa hasil pemeriksaan ibu hamil dengan keluhan mual muntah.
5. Petugas memberikan konseling pada kasus emesis gravidarum tentang asupan makanan, makan sedikit- sedikit tapi sering cukup kalori dan istirahat cukup, memberi motivasi dan dukungan mental tentang kehamilan, dan mengikutsertakan suami/ keluarga dalam konseling.
6. Bila kondisi pasien tidak memungkinkan, petugas memberikan terapi obat dan infus RL 500ml sesuai instruksi dokter jaga.
7. Petugas memberi penkes untuk mengurangi mual muntah dengan jenis makanan yang kering dan tidak berbau merangsang.
8. Petugas melakukan evaluasi terhadap pasien tentang konseling dan edukasi kesehatan.
9. Petugas menganjurkan untuk kontrol 1bulan lagi atau bila ada keluhan.
10. Petugas mengizinkan pasien pulang.
11. Petugas melakukan pencatatan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Ibu Preterm dengan Keluhan (Hyperemesis Gravidarum)
4. WAKTU PELAYANAN 6-8 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VIII. STANDAR PELAYANAN RUJUKAN IBU BERESIKO
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
4. Buku KIA
5. Buku Nikah Suami/ Istri
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
2. Buku KIA
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
3. Kartu Keluarga (KK)
4. KTP Suami dan istri
5. Buku Nikah Suami/Istri
6. Buku KIA
2. PROSEDUR 1. Petugas melakukan pemeriksaan pada pasien.
2. Petugas berkolaborasi dengan Dokter jaga tentang hasil pemeriksaan yang didapat, dan dipastikan dari hasil pemeriksaan fisik dan penunjang kondisi pasien memerlukan rujukan.
3. Petugas menjelaskan alasan pasien dirujuk dan meminta persetujuan rujukan kepada pasien dan keluarga pasien. (pasien/keluarga setuju untuk dirujuk), jika pasien dan keluarga pasien menolak untuk dirujuk, petugas meminta pasien/keluarga pasien menandatangani pernyataan penolakan rujukan.
4. Petugas menulis surat rujukan terkait dengan rumah Sakit tujuan, identitas pasien dan hasil pemeriksaan.
5. Petugas berkolaborasi dengan Dokter jaga untuk menulis diagnose penyakit, riwayat serta tanda tangan rujukan.
6. Petugas berkolaborasi dengan Dokter jaga jika diperlukan tindakan medis, maka petugas melakukan tindakan medis sesuai dengan advis Dokter sebelum melakukan rujukan.
7. Petugas melakukan pencatatan didalam buku rujukan.
8. Petugas mengantarkan pasien ke RS yang dituju dan menggunakan kendaraan ambulance dengan didampingi salah satu anggota keluarga.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Rujukan Ibu Beresiko
4. WAKTU PELAYANAN 1-2 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN PADA RUANG LABORATORIUM
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN ALUR RUANG LABORATORIUM
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menerima permintaan dan form pembayaran (untuk pasien partik) dari Poli umum/Poli Kesehatan ibu dan KB/Poli anak/Poli gigi/Ruang mampu salin/Ruang tindakan gawat darurat untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
2. Petugas memastikan identitas pasien.
3. Petugas laboratorium memberikan no antrian.
4. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di kursi tunggu.
5. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian.
6. Petugas mencocokkan identitas pasien.
7. Petugas memberikan penjelasan tentang:
a. Pemeriksaan yang dianjurkan atau yang diminta
b. Sampel yang dibutuhkan dan cara pengambilannya
c. Waktu yang dibutuhkan untuk pemeriksaan
d. Biaya untuk pemeriksaan (untuk pasien partik)
8. Petugas mengambil sampel yang diperlukan dan memeriksa sampel sesuai prosedur bila pasien setuju, dan Apabila pasien tidak setuju, petugas mempersilahkan pasien untuk kembali ke unit pelayanan.
9. Petugas mengoreksi ulang hasil pemeriksaan yang di dapat.
10. Petugas menulis identitas dan hasil pada form permintaan, dan buku registrasi laboratorium.
1. Petugas memberikan hasil pemeriksaan laboratorium kepada pasien.
3. PRODUK PELAYANAN HEMATOLOGI :
a. Darah Rutin
b. Waktu Pembekuan
c. Waktu Pendarahan
d. Golongan Darah
SEROLOGI :
a. DBD
b. RDT Malaria
c. HIV
d. HBSAG
e. Syphilis
PARASITOLOGI :
a. Malaria Mikroskopis
b. Pemeriksaan Feses
KIMIA KLINIK :
a. Gula Darah (test stik)
b. Asam Urat (test stik)
c. Kolesterol (test stik)
BAKTERIOLOGI :
a. BTA Sputum
b. BTA Kusta
Urine Lengkap
Test Kehamilan
4. WAKTU PELAYANAN HEMATOLOGI :
a. Darah Rutin 20 Menit
b. Waktu Pembekuan 10 Menit
c. Waktu Pendarahan 10 Menit
d. Golongan Darah 10 Menit
SEROLOGI :
a. DBD 25 Menit
b. RDT MALARIA 25 Menit
c. HIV 30 Menit
d. HBSAG 30 Menit
e. Syphilis 30 Menit
PARASITOLOGI :
a. Malaria Mikroskopis 1 Jam
b. Pemeriksaan Feses 30 Menit
KIMIA KLINIK :
a. Gula darah (test stik) 10 Menit
b. Asam Urat (test stik) 10 Menit
f. Kolesterol (tst stik) 15 Menit
BAKTERIOLOGI :
a. BTA Sputum 3 Hari
b. BTA Kusta 1 Hari
Urine Lengkap 30 Menit
Test Kehamilan 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN DARAH RUTIN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan alat dan bahan.
2. Petugas menyiapkan sampel darah.
3. Petugas mengisi tabung EDTA dengan sampel darah.
4. Petugas menghomogenkan EDTA dengan sampel darah.
5. Petugas memasukkan sampel darah yang telah dihomogenkan dengan EDTA ke alat hematologi melalui selang kecil di samping alat.
6. Petugas menunggu sampai alat hematologi memproses hasil.
7. Petugas mencatat hasil yang tertera di monitor alat hematologi.
3. PRODUK PELAYANAN Pemeriksaan Darah Rutin
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN Darah Rutin : ≤ 20 Menit
5. BIAYA/TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN PEMBEKUAN DARAH
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan tabung kapiler dengan diameter 2 mm dan panjang 10 cm sebanyak 1 buah.
2. Petugas menggores tabung kapiler dengan kikil ampul dengan jarak 1 cm supaya mudah dipatahkan.
3. Petugas menusuk ujung jari dengan lanset hingga darah denga leluasa mengalir keluar.
4. Petugas menjalankan stopwatch pada saat darah keluar dari tusukan.
5. Petugas mengapus 2 tetes darah yang pertama keluar.
6. Petugas menghisap darah ke tabung kepiler.
7. Petugas mematahkan tiap 30 detik tabung kapiler pada goresannya hingga Nampak benang fibrin.
2. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Waktu Pembekuan Darah
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
IV. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN WAKTU PENDARAHAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas membersihkan anak daun telinga dengan kapas alkohol 70 %.
2. Petugas membiarkan daun telinga kering.
3. Petugas menusuk pinggir anak daun telinga dengan lanset sedalam 2 mm.
4. Petugas menjalankan stop watch saat darah mulai keluar.
5. Petugas mengusap tetes darah yang keluar tiap 30 detik menggunakan kertas saring.
6. Petugas menghentikan stop watch pada saat darah tidak dapat diusap lagi.
7. Petugas mencatat lama waktu tersebut.
8. Petugas melakukan pencatatatan hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Waktu Pendarahan
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
V. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN GOLONGAN DARAH
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas meneteskan serum anti A, anti B, Anti AB dan anti D di kaca objek sebanyak 1 tetes.
2. Petugas meneteskan darah ke serum anti A, anti B anti AB dan anti D sebanyak lebih kurang 5 µ.
3. Petugas mencampurkan darah dengan serum tersebut dengan batang pengaduk.
4. Petugas menggoyangkan kaca objek dengan membuat Gerakan lingkaran.
5. Petugas memperhatikan adanya aglutinasi dengan mata belaka.
6. Petugas mengkonfirmasi aglutinasi dengan melihat di bawah mikroskop.
9. Petugas melakukan pencatatan hasil.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Golongan Darah
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VI. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan RDT malaria tes strip dengan meletakkan pada tempat datar dan suhu ruang.
2. Petugas menambahkan 20 μl darah / 10 μl sampel serum / plasma kedalam lubang / sumur sampel pada strip RDT malaria rapid tes.
3. Petugas menambahkan 4 tetes (120 μl) diluent RDT malaria rapid test kedalam lubang yang telah berisi sampel.
4. Petugas membaca hasil pengujian dalam waktu 5 – 10 menit dengan interprestasi hasil :
• Non reaktif :terbentuk satu garis berwarna pada zona garis kontrol.
• Reaktif : terbentuk 2/ 3 garis berwarna yaitu pada zona garis kontrol, zona garis test 1 dan 2.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Demam Berdarah Dengue (DBD)
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 25 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VII. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN RDT MALARIA
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan RDT malaria tes strip dengan meletakkan pada tempat datar dan suhu ruang.
2. Petugas menambahkan 20 μl darah / 10 μl sampel serum / plasma kedalam lubang / sumur sampel pada strip RDT malaria rapid tes.
3. Petugas menambahkan 4 tetes (120 μl) diluent RDT malaria rapid test kedalam lubang yang telah berisi sampel.
4. Petugas membaca hasil pengujian dalam waktu 5 – 10 menit dengan interprestasi hasil :
• Non reaktif :terbentuk satu garis berwarna pada zona garis kontrol.
• Reaktif : terbentuk 2/ 3 garis berwarna yaitu pada zona garis kontrol, zona garis test 1 dan 2
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan RDT Malaria
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 25 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
VIII. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN HIV
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan HIV rapid tes strip dengan meletakkan padatempat datar dan suhu ruang.
2. Petugas menambahkan 20 μl darah / 10 μl sampel serum/ plasma ke dalam lubang/ sumur sampel pada strip HIV rapid tes.
3. Petugas menambahkan 4 tetes (120 μl) diluent HIV rapid test ke dalam lubang yang telah berisi sampel.
4. Petugas membaca hasil pengujian dalam waktu 5 – 10 menit dengan interprestasi hasil :
• Non reaktif : terbentuk satu garis berwarna pada zona garis kontrol.
• Reaktif : terbentuk 2/ 3 garis berwarna yaitu pada zona garis kontrol, zona garis test 1 dan 2.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan HIV
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
IX. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN HBSAG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan sampel serum/ plasma dalam tabung.
2. Petugas memasukkan strip HbsAg rapid test sampai tanda batas ke dalam serum/ plasma kurang lebih 5 detik,kemudian angkat.
3. Petugas menyimpan strip HbsAg ditempat rata.
4. Petugas membaca garis tanda pada test strip dalam waktu 15 menit dengan interprestasi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
• Negatif : terbentuk 1 garis berwarna pada zona garis kontrol.
• Positif : terbentuk 2 garis berwarna pada zona garis kontrol dan garis test.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan HBSAG
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
X. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN SYPHILIS
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan Kit syphilis rapid test strip dengan meletakkan pada tempat datar dan suhu ruang.
2. Petugas menambahkan 20 μl darah/10 μl sampel serum/plasma ke dalam lubang/sumur sampel pada strip syphilis rapid test.
3. Petugas menambahkan 4 tetes (120 μl) diluent syphilis rapid test ke dalam lubang yang telah berisi sampel.
4. Petugas membaca hasil pengujian dalam waktu 15 menit dengan interprestasi hasil:
• Negatif : terbentuk satu garis berwarna pada zona garis control.
• Positif : terbentuk 2/ 3 garis berwarna yaitu pada zona garis kontrol, zona garis test 1 dan 2.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Syphilis
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN MALARIA MIKROSKOPIS
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas membuat sediaan darah tebal dan sediaan darah tipis.
2. Petugas meneteskan 2-3 tetes darah pada kaca objek untuk sediaan darah tebal
3. Petugas menggunakan ujung kaca objek lain untuk mencampurkan tetesan darah tadi dengan gerakan memutar 3-6 kali gerakan searah dengan jarum jam hingga terbentuk lingkaran dengan diameter 1 cm.
4. Petugas membiarkan sediaan kering selama lebih kurang 1 jam.
5. Untuk sediaan darah tipis, Petugas meneteskan darah 1 tetes pada kaca objek
6. Petugas mengapus tetesan darah tersebut dengan kaca objek.
7. Petugas membiarkan sediaan kering.
8. Petugas memfiksasi sediaan dengan methanol.
9. Petugas membiarkan sediaan kering.
10. Untuk sedian tebal dan tipis petugas melakukan pewarnaan Giemsa pada sediaan apus.
11. Petugas membiarkan sediaan kering selama 30-45 menit.
12. Petugas mencuci sediaan dengan air mengalir.
13. Petugas membiarkan sediaan hingga kering.
14. Petugas membaca sediaan di bawah mikroskop dengan pembesaran 100.
15. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Malaria Mikroskopis
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 1 Jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR| PELAYANAN PEMERIKSAAN FESES
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas meneteskan 1 tetes Eosin 2% di Obyek glass.
2. Petugas mengambil Feses dengan ujung lidi dan diaduk sampai rata pada larutan Eosin 2%.
3. Petugas menutup kaca preparat dengan cover glass.
4. Petugas memeriksa di bawah mikroskop dengan pembesaran 10x kemudian 40x.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Feses
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN GULA DARAH (TEST STIK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat2.
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan glukosa darah.
2. Petugas memasukan strip glukosa ke dalam alat periksa.
3. Petugas mengusap jari yang akan ditusuk dengan kapas alkohol
4. Petugas menusuk jari pasien dengan menggunakan lanset.
5. Petugas mengambil dan menempelkan darah pasien pada strip glukosa.
6. Petugas mengangkat alat periksa setelah ada tanda bunyi “tit”.yang menandakan sampel darah dalam proses pemeriksaan alat.
7. Petugas menunggu selama 10 detik.
8. Setelah 10 detik hasil pemeriksaan akan muncul pada layar alat periksa.
9. Petugas membaca hasil pemeriksaan pada layar alat periksa.
10. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Gula Darah (Test Stik)
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
C. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN ASAM URAT (TEST STIK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas mempersiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan asam urat darah.
2. Petugas memasukan strip asam urat ke dalam alat periksa.
3. Petugas mengusap jari pasien yang akan ditusuk dengan kapas alkohol
4. Petugas menusuk jari pasien dengan menggunakan lanset.
5. Petugas menempelkan darah pasien yang telah di tusuk pada strip asam urat.
6. Petugas mengangkat alat periksa setelah ada tanda bunyi “tit”yang menandakan sampel darah dalam proses pemeriksaan alat.
7. Petugas menunggu selama 20 detik.
8. Petugas membaca hasil pemeriksaan pada layar alat periksa.
9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Asam Urat (Test Stik)
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
D. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KOLESTEROL (TEST STIK)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. pemeriksaan Kolesterol.
2. Petugas memasukan strip kolesterol ke dalam alat periksa.
3. Petugas menusuk jari pasien dengan menggunakan lanset.
4. Petugas mengambil dan menempelkan darah pasien pada strip kolesterol.
5. Petugas mengangkat alat periksa setelah ada tanda bunyi “tit”.yang menandakan sampel darah dalam proses pemeriksaan alat.
6. Petugas menunggu selama 150 detik.
7. Setelah 150 detik hasil pemeriksaan akan muncul pada layar alat periksa.
8. Petugas membaca hasil pemeriksaan pada layar alat periksa.
9. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Kolesterol (Test Stik)
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 15 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
E. STANDAR PELAYANAN BTA (BAKTERI TAHAN ASAM) SPUTUM
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan Sputum BTA.
2. Petugas menyiapkan kaca sedian yang baru dan bersih.
3. Petugas memberikan identitas pasien seperti nama, umur, alamat pada kaca sedian.
4. Petugas mengambil sampel dahak yang purulen menggunakan lidi dan diletakkan pada kaca sediaan.
5. Petugas menyebarkan secara sepiral dengan ukuran 2×3.
6. Petugas melakukan fiksasi dengan lampu spirtus 2-3 kali.
7. Petugas melakukan pewarnaan ZIEHL NEELSEN
8. Petugas menuangkan reagen karbol fuchsin pada sedian,panaskan sampai mengeluarkan asap,tunggu 5 menit,bilas dengan air sampai bersih.
9. Petugas menuangkan asam alkohol sampai karbol fuchsin hilang, dan bilas dengan air.
10. Petugas menuangkan methylen blue 10-20 detik,bilas dengan air.
11. Petugas mengeringkan sediaan,baca dengan mikroskop pembesaran 10x untuk mencari lapang pandang.
12. Setelah lapang pandang didapat petugas mengganti dengan lensa objektif 100x.
13. Petugas melakukan pembacaan dari kiri ke kanan secara Horizontal.
14. Petugas melaporkan hasil pemeriksaan sesuai skala Internasional Union Against Lung Disease (IUATLD):
• Negatif : tidak ditemukan BTA dalam 100 lapang pandang.
• Scanty : ditemukan 1-9 BTA dalam 100 lapang pandang (petugas menuliskan jumlah BTA yang ditemukan).
• 1+ : ditemukan 10 – 99 dalam 100 lapang pandang.
• 2+ : ditemukan 1-10 setiap satu lapang pandang (minimal 50 lapang pandang)
• 3+ : ditemukan 10 BTA dalam satu lapang pandang (minimal 20 lapang pandang).
15. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan BTA Sputum
4. WAKTU PELAYANAN 3 Hari
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
F. STANDAR PELAYANAN BTA (BAKTERI TAHAN ASAM) KUSTA
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR A. Pembuatan Sediaan Pulasan
1. Petugas menyiapkan kaca objek, tulis identitas pasien dengan pensil pada bagian ujung objek gelas
2. Petugas membersihkan permukaan kulit yang akan diambil dengan kapas alkohol 70%
3. Petugas menjepit pada bagian kulit yang akan diambil sampel dengan jari tangan atau forcep untuk menghentikan aliran darah kebagian tersebut
4. Petugas menyayat kurang lebih 5mm dalamnya 2mm agar mencapai dermis. Bila terjadi pendarahan bersihkan dengan kapas
5. Kemudian petugas mengkerok tepi dasar sayatan secukupnya dengan mengunakan pungung mata pisau, dikumpulkan dengan skapel pada kaca objek
6. Petugas melakukan fiksasi diatas nyala api
7. Sediaan yang telah jadi diwarnai dengan pewarnaan baku seperti yang dilakukan untuk mikobakterium lainnya.
B. Pewarnaan Sediaan
1. Petugas menyiapkan alat dan bahan untuk pemeriksaan kusta BTA
2. Petugas menuangkan reagen karbol fuchsin pada sedian,panaskan sampai mengeluarkan asap,tunggu 5 menit,bilas dengan air sampai bersih.
3. Petugas menuangkan asam alkohol sampai karbol fuchsin hilang, dan bilas dengan air.
4. Petugas menuangkan methylen blue 10-20 detik,bilas dengan air.
5. Petugas mengeringkan sediaan,baca dengan mikroskop pembesaran 10x untuk mencari lapang pandang.
6. Setelah lapang pandang didapat ganti dengan lensa objektif 100x.
7. Lakukan pembacaan dari kiri ke kanan secara Horizontal.
8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan BTA Kusta
4. WAKTU PELAYANAN 1 Hari
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
C. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN URINE LENGKAP
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR Makroskopis
1. Petugas memasukkan ± 5 ml urine ke dalam tabung reaksi.
2. Petugas memasukkan Combur test ke dalam urine hingga seluruh kolom pemeriksaan pada strip tergenangi urine.
3. Petugas mengangkat combur test kemudian setelah 60 detik membaca hasil pemeriksaan dengan cara membandingkan dengan standart pada combur test.
4. Petugas melakukan pencatatan hasil pemeriksaan
Mikroskopis
1. Petugas memasukkan urine ke dalam tabung centrifuge,kemudian urine di centrifuge selama 5 menit dengan kecepatan 2000 RPM.
2. Petugas membuang sebagian urine yang sudah di centrifuge hinggal vol. tinggal 01/ 05 ml.
3. Petugas meneteskan sedimen ke obyek glass kemudian tutup dengan deck glass
4. Petugas memeriksa sedimen urine di bawah petugas dengan pembesaran 10x dan 40x.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Urine Lengkap
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 30 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
C. STANDAR PELAYANAN PEMERIKSAAN KEHAMILAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu berobat
B. BPJS
1. Kartu berobat
2. PROSEDUR 1. Petugas menyiapkan sampel urine dalam pot urine
2. Petugas memasukkan strip HCG rapid test sampai tanda batas ke dalam urine kurang lebih 5 detik, kemudian angkat.
3. Petugas menyimpan strip HCG ditempat rata.
4. Petugas membaca garis tanda pada test strip dalam waktu 15 menit dengan interprestasi hasil pemeriksaan sebagai berikut:
• Negatif : terbentuk 1 garis berwarna pada zona garis kontrol.
• Positif : terbentuk 2 garis berwarna pada zona garis kontrol dan garis test.
5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Pemeriksaan Kehamilan
4. WAKTU PELAYANAN ≤ 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN PADA RUANG OBAT
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN PADA RUANG OBAT
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien menyerahkan resep di tempat penyerahan resep ruang obat
2. Petugas farmasi menuliskan nomor pada resep sesuai dengan nomor antrian pasien
3. Skrining Lengkap : Petugas farmasi menyiapkan obat dan menuliskan cara pemakaian obat di etiket > Petugas farmasi memeriksa kembali obat dari identitas, dosis obat dan cara penggunaan obat > Petugas farmasi memanggil pasien > Petugas farmasi memberikan obat kepada pasien disertai Pemberian informasi obat > Pasien Menerima Obat > Pasien Pulang
4. Skrining Tidak Lengkap : Petugas farmasi menghubungi petugas penulis resep > Petugas farmasi menyiapkan obat dan menuliskan cara pemakaian obat di etiket > Petugas farmasi memeriksa kembali obat dari identitas, dosis obat dan cara penggunaan obat > Petugas farmasi memanggil pasien >Petugas farmasi memberikan obat kepada pasien disertai Pemberian informasi obat > Pasien Menerima Obat > Pasien Pulang
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Obat Jadi
Pelayanan Obat Racikan
4. WAKTU PELAYANAN 1. Obat Jadi : ≤ 10 Menit
2. Obat Racikan : ≤ 15 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN OBAT JADI
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Pasien datang ke Ruang Obat dengan membawa resep.
2. Petugasmemberikan nomor di resep sesuai dengan nomor antrian pasien.
3. Petugas memeriksa kelengkapan resep meliputi nama petugas penulis resep, ruang periksa, tanggal resep, kriteria pasien, nama pasien, alamat pasien, umur pasien, nama obat, jumlah obat, aturan pakai serta paraf penulis resep.
4. Petugas kembali ke petugas penulis resep apabila obat yang di resepkan kosong/ tidak tersedia dan menanyakan kembali apakah akan di ganti dengan obat yang sejenis.
5. Petugas menyiapkan obat yang tersedia untuk pasien.
6. Petugas memberikan etiket pada setiap obat yang akan diberikan kepada pasien. Etiket biru untuk obat luar dan etiket putih untuk obat dalam.
7. Petugas memeriksa kebenaran jenis dan jumlah obat serta penulisan label.
8. Petugas memanggil pasien untuk menyerahkan obat.
9. Petugas memeriksa kembali kesesuaian identitas dan alamat pasien yang tercantum dalam resep.
10. Petugas memberikan penjelasan tentang aturan pakai, kemungkinan timbulnya efek samping obat serta cara penyimpanan obat.
11. Petugas menyerahkan obat kepada pasien.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Obat Jadi
4. WAKTU PELAYANAN 10 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
III. STANDAR PELAYANAN OBAT RACIKAN
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Petugas farmasi menyiapkan alat (mortir, stamper, sendok dan kertas puyer).
2. Petugasfarmasi mensterilkan mortir, stamper dan sudep dengan menggunakan alkohol kemudian di keringkan dengan tissu bersih.
3. Petugasfarmasi menyiapkan obat yang akan di puyer sesuai dengan resep.
4. Petugas farmasi memasukkan obat ke dalam mortir, di tumbuk dan di haluskan sampai terlihat homogen.
5. Petugas farmasi membagikan obat menurut penglihatan ke dalam kertas puyer dengan menggunakan sendok obat sesuai dengan jumlah yang tertera dalam resep sampai terlihat sama rata tiap kertas puyer.
6. Petugas farmasi membungkus kertas puyer.
7. Petugas farmasi memasukkan obat yang telah di bungkus ke dalam plastik obat dan di beri etiket.
12. Petugasfarmasi membersihkan kembali mortir,stamper dan sendok obat setelah selesai membuat puyer dengan alkohol dan mengeringkan dengan tissu bersih.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Obat Racikan
4. WAKTU PELAYANAN 10-15 Menit
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN SURAT KEMATIAN
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN 1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
2. PROSEDUR 1. Keluarga pasien datang ke ruang administrasi Puskesmas dengan permintaan surat keterangan kematian.
2. Petugas administrasi meminta identitas pasien yang meninggal berupa KTP/ KK.
3. Petugas administrasi menanyakan hari dan tanggal pasien meninggal dunia.
4. Petugas administrasi berkoordinasi dengan petugas layanan terkait yang memberikan pelayanan saat pasien meninggal dunia.
5. Petugas layanan memberikan data perjalanan penyakit serta diagnosa Dokter yang tertera pada rekam medis pasien kepada Petugas administrasi.
6. Petugas administrasi menginput data dari Petugas layanan dalam bentuk surat keterangan kematian.
7. Dokter yang memberikan pelayanan saat pasien meninggal dunia menandatangani surat keterangan kematian.
8. Petugas administrasi memberikan surat keterangan kematian kepada keluarga pasien.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Surat Keterangan Kematian
4. WAKTU PELAYANAN ± 24 jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
STANDAR PELAYANAN VISUM ET REPERTUM
UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
I. STANDAR PELAYANAN VISUM ET REPERTUM (KORBAN HIDUP)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN I. PASIEN BARU (Bagi yang belum pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
B. BPJS
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
3. Kartu BPJS
II. PASIEN LAMA (Bagi yang sudah pernah berobat)
A. UMUM
1. Kartu Berobat
B. BPJS
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS
2. PROSEDUR 1. Kepolisian mengajukan surat permintaan visum kepada Puskesmas.
2. Petugas puskesmas meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
3. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri.
4. Petugas mempersilahkan pasien untuk masuk ke ruang pemeriksaan di RTGD.
5. Petugas memberikan penjelasan kepada pasien terkait tindakan yang akan dilakukan.
6. Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan meliputi: identitas tinggi badan, berat badan, tanda-tanda vital.
7. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dengan benar dan lengkap, jika ditemukan luka maka gambar letak luka beserta ukuran.
8. Petugas mendokumentasikan hasil visum.
9. Petugas menandatangani laporan visum.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Visum et Repertum (Korban Hidup)
4. WAKTU PELAYANAN 2×24 Jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com
II. STANDAR PELAYANAN VISUM ET REPERTUM (KORBAN MENINGGAL)
NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN 1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP
2. PROSEDUR 1. Kepolisian mengajukan surat permintaan visum kepada Puskesmas.
2. Petugas puskesmas meneliti surat permintaan Visum, setelah meneliti kebenaran surat, petugas menulis tanggal, jam penerimaan, nama dan tanda tangan.
3. Petugas mencuci tangan dan menggunakan alat pelindung diri.
4. Petugas membawa korban masuk ke ruang pemeriksaan di RTGD.
5. Petugas melakukan pemeriksaan secara umum.
6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan dengan benar dan lengkap, jika ditemukan luka maka gambar letak luka beserta ukuran.
7. Petugas melakukan rujukan ke RS jika dibutuhkan visum lanjutan.
8. Petugas mendokumentasikan hasil visum.
9. Petugas menandatangani laporan visum.
3. PRODUK PELAYANAN Pelayanan Visum et Repertum (Korban Meninggal)
4. WAKTU PELAYANAN 2×24 Jam
5. BIAYA/ TARIF Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT PUSKESMAS MENGKUBANG
Partik sesuai Peraturan Bupati Beltim Nomor 7 Tahun 2015
6. PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI Nama : 1. Poppy Permatasari, SKM
2.Idiliani Titin Syafitri, SKM
Kotak Saran
SMS/ WA : 081278778447
FB : Puskesmas Mengkubang
IG : puskesmas_mengkubang
Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/
puskesdamar@belitungtimurkab.go.id, pkm.mkb@gmail.com