PKM Mengkubang
  • Login
  • Register
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
No Result
View All Result

Mengapa minuman keras haram dalam Islam?

PKM Mengkubang by PKM Mengkubang
18 Sep, 2024
0 0
0
Mengapa minuman keras haram dalam Islam?
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – islam menetapkan bahwa meminum khamr atau alkohol hukumnya haram. Lalu, apa sebenarnya alasan di balik larangan ini dan mengapa Islam begitu tegas dalam mengharamkan minuman keras bagi umatnya?

Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Alkohol dapat dibuat melalui proses fermentasi, destilasi, dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan sari buah).

Alkohol umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras.

Larangan dan bahaya minuman keras disebutkan di dalam beberapa ayat, sebagai berikut:

Allah menyebutkan di dalam surat Al-Baqarah ayat 219 :

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, “(QS Al-Baqarah/2: 219).

Di dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa meminum minuman keras termasuk ke dalam dosa besar.

Larangan mengenai minuman keras juga disebutkan dalam surat An-Nisa ayat 43 sebagai berikut:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa/4: 43).

Di dalam ayat tersebut diterangkan bahwa jika meminum minuman keras maka orang tersebut tidak diperkenankan untuk melakukan sholat. Hal itu bisa menjadi dosa besar mengingat sholat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh orang islam.

Allah menyebutkan di dalam Surat Al-Maidah ayat 90:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS Al-Maidah/5: 90).

Berdasarkan ayat-ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa meminum alkohol merupakan dosa besar dan tidak ada manfaat yang bisa didapatkan dari meminum minuman keras.

Dengan mengonsumsi minuman keras (khamr), seseorang telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah. Tak hanya itu, miras juga menyebabkan mabuk, merusak organ dalam tubuh, melemahkan akal serta menimbulkan kecanduan yang sulit dihentikan.

Baca juga: Bahaya minuman keras untuk kesehatan

Baca juga: Minuman keras bisa sebabkan kebutaan, benarkah?

Baca juga: Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Baca juga: Daging biawak halal atau haram dalam Islam?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

[ad_2]

Source link

Previous Post

Bahaya minuman keras untuk kesehatan

Next Post

Kandungan berbahaya di balik nikmatnya rokok

PKM Mengkubang

PKM Mengkubang

Mitra unggul mewujukan masyarakat kecamatan Damar sehat dan  mandiri  

Please login to join discussion

Terbaru

Kader ILP Kecamatan Damar Meraih Juara 1 Lomba Senam Kreasi Promosi Kesehatan

5 Agu, 2026
2

Indeks Kepuasan Masyarakat UPT Puskesmas Mengkubang Semester I Tahun 2026

27 Jul, 2026
5

Puskesmas Mengkubang Merilis Aplikasi Penunjang Administrasi Pegawai

7 Jul, 2026
5
Lakukan Gaya Hidup Sehat Ini Untuk mencegah Diabetes Tipe 2

Lakukan Gaya Hidup Sehat Ini Untuk mencegah Diabetes Tipe 2

24 Apr, 2026
45
Penyebab Sakit Maag Bukan Hanya Karena Telat Makan, Kenali Penyebab, dan Tips Terhindar Dari Maag

Penyebab Sakit Maag Bukan Hanya Karena Telat Makan, Kenali Penyebab, dan Tips Terhindar Dari Maag

20 Apr, 2026
53
Facebook Instagram Youtube RSS

Hubungi Kami

Halo Puskesmas (Telp./ SMS/ WA)

0812-7877-8447

RTGD 24 Jam (Telp./ SMS/ WA)

0877-1342-2277

Alamat

Jalan Pasar Damar Desa Mengkubang Kecamatan Damar

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

  • Login
  • Sign Up
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Butuh bantuan?
WhatsApp
Ada yang bisa kami bantu?