Standar Pelayanan Klaster 4
(Ruang Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan)
Persyaratan Pelayanan
Pasien Baru (Bagi yang belum pernah berobat)
1. Kartu Keluarga (KK)/KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. Kartu BPJS Kesehatan (Bagi Peserta BPJS Kesehatan)
3. Kartu Keluarga/KTP (Opsional)/KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Non BPJS
Pasien Lama (Bagi yang sudah pernah berobat)
1. Kartu Berobat
2. Kartu BPJS Kesehatan
3. Kartu Keluarga/KTP (Opsional)/KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi Non BPJS
Produk Pelayanan
1. Hematologi (Darah Rutin, Waktu Pembekuan, Waktu Pendarahan, Golongan Darah)
2. Serologi (DBD, RDT Malaria, HIV, HBSAG, Syphilis)
3. Parasitologi (Malatia Mikroskopis, Pemeriksaan Feses)
4. Kimia Klinik (Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol)
5. Bakteriologi (BTA SPUTUM, BTA KUSTA)
6. Urine Lengkap
7. Tes Kehamilan
Jangka Waktu Pelayanan
1. Hematologi (Darah Rutin, Waktu Pembekuan, Waktu Pendarahan, Golongan Darah) = 10-20 Menit
2. Serologi ( DBD, RDT Malaria, HIV, HBSAG, Syphilis) = 25-30 Menit
3. Parasitologi (Malatia Mikroskopis, Pemeriksaan Feses) = 30 Menit – 1 Jam
4. Kimia Klinik (Gula Darah, Asam Urat, Kolesterol) = 10-15 Menit
5. Bakteriologi (BTA SPUTUM, BTA KUSTA) = 1-3 Hari
6. Urine Lengkap = 30 Menit
7. Tes Kehamilan = 10 Menit
Prosedur
1. Petugas menerima permintaan dari Klaster untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium
2. Petugas mempersilahkan pasien menunggu di kursi tunggu
3. Petugas memanggil nama pasien sesuai dengan form yang diterima
4. Petugas mencocokkan identitas pasien
5. Petugas memberikan penjelasan tentang pemeriksaan, sample, waktu dan biaya pemeriksaan
6. Petugas mengambil sample yang diperlikan dan memeriksa sesuai prosedur jika pasien setuju. Jika pasien tidak setuju, dipersilahkan kembali ke unit pelayanan.
7. Petugas menulis identitas dan hasil pada form permintaan dan buku registrasi lab.
8. Petugas memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien
Biaya/Tarif
1. Gratis bagi pasien BPJS Faskes UPT Puskesmas Mengkubang dan diluar Faskes (sesuai peraturan yang berlaku)
2. Partik/Bayar bagi pasien Non BPJS (tarif sesuai Peraturan Daerah yang berlaku)
PENGADUAN DAN INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT DISAMPAIKAN ATAU DIPEROLEH MELALUI
1. Kotak Saran
2. SMS/ WA : 081278778447
3. Facebook : Puskesmas Mengkubang
4. Instagram : puskesmas_mengkubang
5. Website : https://pkm-mengkubang.beltim.go.id/fks/
6. SP4N Lapor : lapor.go.id