PKM Mengkubang
  • Login
  • Register
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
No Result
View All Result

Pelaku industri AMDK diminta tidak bersaing dengan cara kotor

PKM Mengkubang by PKM Mengkubang
21 Jan, 2025
0 0
0
Kandungan BPA dalam galon guna ulang tak sebabkan obesitas
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – Pakar Advokat LKBH FH UPN Veteran Jakarta, Amodra Mahardika meminta para pelaku industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak bersaing dengan cara kotor dengan saling memfitnah di media sosial.

“Kalau misalkan si produsennya itu dia merasa dirugikan atas postingan tersebut, itu kemudian produsen bisa atas postingan itu karena dinilai pencemaran,” kata Amodra dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Amodra menekankan baik hoaks atau fitnah yang disebarkan berisiko terkena ancaman pidana. Pencemaran nama baik di media sosial bersinggungan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, bisa dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 400 juta.

Baca juga: Industri AMDK bersinergi pemerintah wujudkan kelestarian lingkungan

Baca juga: Produsen AMDK komitmen memproduksi kemasan aman dan bebas BPA

Apabila seseorang ingin melakukan komplain, disarankan permasalahan tersebut dikonfirmasi terlebih dahulu terhadap para produsen agar menghindari fitnah atau pencemaran nama baik.

Publik juga diminta untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan santun dalam menyampaikan keluhan.

“Dengan begitu, tujuan konsumen akan produk dan jasa yang seharusnya diterima dengan baik dapat terealisasikan tanpa menimbulkan konflik apalagi sengketa hukum,” ujar dia.

Director Corporate Communication Danone Indonesia, Arif Mujahidin, turut mengajak agar semua pihak bersaing secara sehat dan tidak memanfaatkan pemberitaan atau penggunaan buzzer di sosial media.

“Mari bersaing secara sehat, jangan dengan cara-cara kotor melalui gorengan berita di media dan buzzer di sosial media. Persaingan bisnis jangan menggunakan cara-cara persaingan politik. Masyarakat dan para pemangku kepentingan sudah tahu pola pola ini,” ujar Arif.

Baca juga: GAPMMI ajak industri AMDK kembangkan kemasan aman untuk konsumen

Baca juga: Sejumlah ahli tegaskan AMDK galon polikarbonat aman dikonsumsi

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

[ad_2]

Source link

Previous Post

Alasan saat MPASI peran buah dan sayur tak boleh mendominasi

Next Post

KemenPPPA-PNM bersinergi perkuat perlindungan hak anak dan perempuan

PKM Mengkubang

PKM Mengkubang

Mitra unggul mewujukan masyarakat kecamatan Damar sehat dan  mandiri  

Please login to join discussion

Terbaru

Lakukan Gaya Hidup Sehat Ini Untuk mencegah Diabetes Tipe 2

Lakukan Gaya Hidup Sehat Ini Untuk mencegah Diabetes Tipe 2

24 Apr, 2026
11
Penyebab Sakit Maag Bukan Hanya Karena Telat Makan, Kenali Penyebab, dan Tips Terhindar Dari Maag

Penyebab Sakit Maag Bukan Hanya Karena Telat Makan, Kenali Penyebab, dan Tips Terhindar Dari Maag

20 Apr, 2026
25

Puskesmas Mengkubang Sediakan Layanan Upaya Berhenti Merokok (GRATIS)

13 Mar, 2026
18
Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I Tahun 2026

Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I Tahun 2026

14 Feb, 2026
7
5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Saat Tahu Kehamilanmu Positif

5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Saat Tahu Kehamilanmu Positif

23 Jan, 2026
32
Facebook Instagram Youtube RSS

Hubungi Kami

Halo Puskesmas (Telp./ SMS/ WA)

0812-7877-8447

RTGD 24 Jam (Telp./ SMS/ WA)

0877-1342-2277

Alamat

Jalan Pasar Damar Desa Mengkubang Kecamatan Damar

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

  • Login
  • Sign Up
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Butuh bantuan?
WhatsApp
Ada yang bisa kami bantu?