Perbedaan Aturan Lama dan Baru soal Naik Kelas BPJS Kesehatan
Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan tersebut ditetapkan pada 6 Januari 2023 oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan mulai diundangkan pada 9 Januari 2023 oleh Kemenkumham. Dalam peraturan terbaru itu, salah satu hal yang dibahas adalah soal kenaikan kelas BPJS Kesehatan, dan sudah berlaku sejak diundangkan. Sesuai aturan baru, maka yang dipastikan bisa naik kelas, baik rawat inap maupun rawat jalan eksekutif yakni sebagai berikut. Simak selengkapnya dalam video berikut. Penulis: Nur Rohmi Aida Penulis Naskah: David Satya Putra Narator: David Satya Putra Editor Video: David Satya Putra Produser: Khairun Alfi Syahri MJ Musik: Forever – Anno Domini Beats #JernihkanHarapan
source




