PKM Mengkubang
  • Login
  • Register
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
No Result
View All Result

Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya

PKM Mengkubang by PKM Mengkubang
25 Jul, 2024
0 0
0
Cara mengurus KIS secara offline dan online, beserta syarat-syaratnya
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Jakarta (ANTARA) –

Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan program jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Program ini menjamin bahwa fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang sama tanpa memandang status sosial peserta.

 

Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.

 

Syarat ketentuan mendapatkan KIS

 

1. Keluarga non-pekerja penerima upah (PBPU)
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.

2. Pendaftaran anggota keluarga

Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di Kartu Keluarga.

3. Lokasi pendaftaran

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

 

4. Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, serta pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak satu lembar.

5. Menandatangani surat pernyataan

Calon peserta harus menandatangani surat pernyataan.

 

6. Pendaftaran anak angkat

Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.

 

7. Pendaftaran oleh Perwakilan
Jika calon peserta tidak bisa mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).

Setelah memahami syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, masyarakat yang ingin mengurus atau membuat KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.

Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.​​​​​​

Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:

1. Siapkan berkas persyaratan

Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

2. Buat surat keterangan tidak mampu (SKTM)

 
Dapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.

3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas

Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dikeluarkan oleh Puskesmas.​​​​​​​

4. Serahkan berkas ke kantor BPJS

​​​​​​​
Serahkan seluruh berkas yang telah disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.​​​​​​​

5. Isi dan kembalikan formulir

Lengkapi formulir pendaftaran dan kembalikan kepada petugas di kantor BPJS.​​​​​​​

6. Tunggu proses pencetakan kartu

Tunggu hingga proses pencetakan kartu selesai.​​​​​​​

7. Akses layanan rumah sakit

Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di rumah sakit kelas III.​​​​​​​

Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web

Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-langkah mengurus KIS secara online:

1. Unduh aplikasi Mobile JKN

​​​​​​​Instal aplikasi mobile JKN di ponsel Anda.​​​​​​​

2. Lakukan pendaftaran

Buka aplikasi dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”, lalu baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “Setuju”.​​​​​​​

3. Masukkan NIK dan kode captcha

​​​​​​​
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan masukkan kode captcha yang tertera.​​​​​​​

4. Isi data diri

Sistem akan menampilkan data keluarga dan calon peserta JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang diperlukan.​​​​​​​

5. Pilih fasilitas kesehatan

Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi jika diperlukan.​​​​​​​

6. Masukkan alamat email

Isikan alamat email Anda.​​​​​​​

7. Verifikasi email

Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan.​​​​​​​

8. Masukkan kode verifikasi

Salin kode verifikasi dari email dan masukkan ke dalam aplikasi.​​​​​​​

9. Tunggu pengiriman kartu

Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.

Dengan dua metode ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

 

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024

[ad_2]

Source link

Previous Post

Psikolog bagikan tips mencegah kesedihan pada anak usai liburan

Next Post

Cara atasi sakit kepala tanpa obat 

PKM Mengkubang

PKM Mengkubang

Mitra unggul mewujukan masyarakat kecamatan Damar sehat dan  mandiri  

Please login to join discussion

Terbaru

5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Saat Tahu Kehamilanmu Positif

5 Hal yang Perlu Kamu Lakukan Saat Tahu Kehamilanmu Positif

23 Jan, 2026
7
4 Alasan Dokter Gigi Belum Bisa Mencabut Gigi Pasien

4 Alasan Dokter Gigi Belum Bisa Mencabut Gigi Pasien

9 Jan, 2026
12
Rekapitulasi Penanganan Pengaduan di UPT Puskesmas Mengkubang Tahun 2025

Rekapitulasi Penanganan Pengaduan di UPT Puskesmas Mengkubang Tahun 2025

6 Jan, 2026
14
DBD Bukan Ancaman Berarti! Jika Kamu Menerapkan Disiplin Ini!

DBD Bukan Ancaman Berarti! Jika Kamu Menerapkan Disiplin Ini!

29 Des, 2025
8
4 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

4 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

9 Jan, 2026
16
Facebook Instagram Youtube RSS

Hubungi Kami

Halo Puskesmas (Telp./ SMS/ WA)

0812-7877-8447

RTGD 24 Jam (Telp./ SMS/ WA)

0877-1342-2277

Alamat

Jalan Pasar Damar Desa Mengkubang Kecamatan Damar

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

  • Login
  • Sign Up
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Butuh bantuan?
WhatsApp
Ada yang bisa kami bantu?