PKM Mengkubang
  • Login
  • Register
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ
No Result
View All Result
PKM Mengkubang
No Result
View All Result

Psikolog: Penggunaan media sosial bukan dilarang tapi dibimbing

PKM Mengkubang by PKM Mengkubang
5 Feb, 2025
0 0
0
Psikolog: Penggunaan media sosial bukan dilarang tapi dibimbing
Share on FacebookShare on Twitter

[ad_1]

Jakarta (ANTARA) – Psikolog klinis dewasa dari Universitas Indonesia Teresa Indira Andani M.Psi mengatakan anak yang menggunakan media sosial perlu dilakukan pendekatan yang bukan melarang namun melalui bimbingan yang kuat dari orang tua terkait manfaat serta risikonya.

“Larangan total terhadap penggunaan media sosial kurang efektif, terutama bagi anak yang lebih besar dan remaja. Berdasarkan pola asuh otoritatif, pendekatan terbaik bukanlah melarang, tetapi membimbing dan memberikan pemahaman yang kuat tentang manfaat serta risikonya,” kata Teresa melalui wawancara tertulis kepada ANTARA, Rabu.

Ia mengatakan, pendekatan orang tua untuk membimbing anak bermedia sosial harus sesuai dengan tahap perkembangan usia anak. Pada usia 7 tahun ke bawah, disarankan tidak diperkenalkan bermedia sosial karena mereka masih kesulitan membedakan realitas dan fantasi.

Sementara pada usia 7-11 tahun, anak mulai bisa diperkenalkan dengan pengawasan ketat dan batasan yang jelas, seperti hanya menggunakan platform yang aman dan sesuai usia. Di usia ini, Teresa menyarankan orang tua menerapkan kontrol langsung dengan membatasi waktu layar 1-2 jam per hari dan menggunakan aplikasi parental control.

Baca juga: Menkomdigi tegaskan pembatasan anak-anak miliki akun media sosial

Baca juga: Menkes dukung upaya pembatasan media sosial bagi anak Indonesia

Dan pada remaja 12 tahun ke atas, Teresa menyarankan untuk diajarkan literasi digital agar dapat mengelola media sosial secara mandiri tetapi tetap dalam pengawasan orang tua. Pada usia ini juga lebih ditekankan pendekatan berbasis diskusi dan meminta alasan anak kenapa ingin menggunakan media sosial serta cara bertanggung jawab terhadap penggunaan media sosial.

“Dengan pendekatan ini, anak tidak hanya sekadar patuh, tetapi juga memahami alasan di balik aturan yang diberikan,” katanya.

Teresa juga menyebut perlu ada aturan waktu dan durasi yang jelas terkait akses media sosial anak dan terapkan etika digital dan privasi online. Serta orang tua dan anak perlu berdiskusi terkait konsekuensi yang akan diterima anak ketika salah satu aturan dilanggar.

Pendekatan ini tidak hanya membentuk kebiasaan digital yang sehat tetapi juga membekali anak dengan keterampilan berpikir kritis dan literasi digital yang akan bermanfaat bagi masa depan mereka.

“Media sosial bukan hanya tantangan, tetapi juga peluang bagi anak-anak untuk belajar, berinteraksi, dan mengekspresikan diri. Dengan pendampingan orang tua dapat membantu anak mengelola media sosial secara bertanggung jawab, aman dan edukatif,” kata Teresa.

Baca juga: Psikolog menganjurkan orang tua mengontrol penggunaan gawai anak

Baca juga: Forum Genre: Pembatasan medsos cegah anak muda dari “brain rot”

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

[ad_2]

Source link

Previous Post

Agar Persiapan Kehamilan Sehat

Next Post

Ahli ungkap persoalan gizi kerap mengintai pasien pascastroke

PKM Mengkubang

PKM Mengkubang

Mitra unggul mewujukan masyarakat kecamatan Damar sehat dan  mandiri  

Please login to join discussion

Terbaru

4 Alasan Dokter Gigi Belum Bisa Mencabut Gigi Pasien

4 Alasan Dokter Gigi Belum Bisa Mencabut Gigi Pasien

9 Jan, 2026
11
Rekapitulasi Penanganan Pengaduan di UPT Puskesmas Mengkubang Tahun 2025

Rekapitulasi Penanganan Pengaduan di UPT Puskesmas Mengkubang Tahun 2025

6 Jan, 2026
14
DBD Bukan Ancaman Berarti! Jika Kamu Menerapkan Disiplin Ini!

DBD Bukan Ancaman Berarti! Jika Kamu Menerapkan Disiplin Ini!

29 Des, 2025
7
4 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

4 Tips Menjaga Kesehatan di Musim Hujan

9 Jan, 2026
14
Kenapa Kualitas Air Minum di Rumah Harus Diperiksa?

Kenapa Kualitas Air Minum di Rumah Harus Diperiksa?

3 Des, 2025
25
Facebook Instagram Youtube RSS

Hubungi Kami

Halo Puskesmas (Telp./ SMS/ WA)

0812-7877-8447

RTGD 24 Jam (Telp./ SMS/ WA)

0877-1342-2277

Alamat

Jalan Pasar Damar Desa Mengkubang Kecamatan Damar

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

  • Login
  • Sign Up
  • Beranda
  • Berita
  • Artikel Kesehatan
  • Profil
    • Tentang
    • Struktur Organisasi
    • Visi & Misi
    • Peta Lokasi
  • Pelayanan
    • Maklumat Pelayanan
    • Jenis Pelayanan
    • Standar Pelayanan
    • SOP Layanan
  • Inovasi
    • SIGESITE PIS-PK
  • Galeri
    • Foto
    • Video
  • Hubungi Kami
    • Kontak
    • Keluhan dan Saran
  • FAQ

© 2020 UPT Puskesmas Mengkubang

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Butuh bantuan?
WhatsApp
Ada yang bisa kami bantu?